Rabu, 26 Juni 2013

1141. SHOLAT : SHALAT NABI MUHAMMAD SEBELUM ISRO' MI'ROJ - Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (PISS-KTB)

1141. SHOLAT : SHALAT NABI MUHAMMAD SEBELUM ISRO' MI'ROJ - Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (PISS-KTB) 

Pendahuluan
Islam mengenal Rukun Iman yang terdiri dari Sahadat, Shalat, Shaum, Zakat, Jihad sebagaimana dikatakan, “Islam dibangun di atas lima: Kesaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhamad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadhan “(Diriwayatkan Al Bukhari)[1].
Shalat, dalam Islam menempati kedudukan yang sangat penting yaitu sebagai tiangnya agama sebagaimana dikatakan dalam sebuah Hadits, “Pokok segala sesuatu ialah Islam, tiangnya ialah shalat dan puncaknya ialah jihad di jalan Allah” (Diriwayatkan Muslim)[2]. Hadits yang lain mengatakan, “Bahkan pembeda antara orang kafir dan Muslim adalah Shalat sebagaimana dikatakan, “Jarak antara seseorang dengan kekafiran ialah meninggalkan shalat” (Diriwayatkan Muslim)[3].
Shalat adalah sebuah kewajiban agamawi yang tidak bisa ditawar-tawar sebagaimana dikatakan, “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (Qs 4:103).

sholatnya rosul sblm turun kewajiban sholat yg 5 waktu
Mengikuti ajaran Nabi Ibrahim As.
3-حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِين أَنَّهَا قَالَتْ:أَوَّلُ مَا بُدِئَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ الْوَحْيِ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ فِي النَّوْمِ، فَكَانَ لاَ يَرَى رُؤْيَا إِلاَّ جَاءَتْ مِثْلَ فَلَقِ الصُّبْحِ.ثُمَّ حُبِّبَ إِلَيْهِ الْخَلاَءُ، وَكَانَ يَخْلُو بِغَارِ حِرَاءٍ، فَيَتَحَنَّثُ فِيهِ - وَهُوَ التَّعَبُّدُ - اللَّيَالِيَ ذَوَاتِ الْعَدَدِ، قَبْلَ أَنْ يَنْزِعَ إِلَى أَهْلِهِ وَيَتَزَوَّدُ لِذَلِكَ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى خَدِيجَةَ فَيَتَزَوَّدُ لِمِثْلِهَا، حَتَّى جَاءَهُ الْحَقُّ وَهُوَ فِي غَارِ حِرَاءٍ، فَجَاءَهُ الْمَلَكُ فَقَالَ: اقْرَأْ.قَالَ: " مَا أَنَا بِقَارِئٍ .قَالَ: فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ، ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ: اقْرَأْ.قُلْتُ: "مَا أَنَا بِقَارِئٍ".فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّانِيَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ، ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ: اقْرَأْ.فَقُلْتُ: مَا أَنَا بِقَارِئٍ.فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّالِثَةَ، ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ: {اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ، خَلَقَ الإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ، اقْرَأْ وَرَبُّكَ الأَكْرَمُ} فَرَجَعَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَرْجُفُ فُؤَادُهُ، فَدَخَلَ عَلَى خَدِيجَةَ بِنْتِ خُوَيْلِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَ: "زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي" .فَزَمَّلُوهُ حَتَّى ذَهَبَ عَنْهُ الرَّوْعُ، فَقَالَ لِخَدِيجَةَ وَأَخْبَرَهَا الْخَبَرَ: " لَقَدْ خَشِيتُ عَلَى نَفْسِي" .فَقَالَتْ خَدِيجَةُ: كَلاَ وَاللَّهِ مَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا، إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَحْمِلُ الْكَلَّ، وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ.فَانْطَلَقَتْ بِهِ خَدِيجَةُ حَتَّى أَتَتْ بِهِ وَرَقَةَ بْنَ نَوْفَلِ بْنِ أَسَدِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى - ابْنَ عَمِّ خَدِيجَةَ - وَكَانَ امْرَأً قَدْ تَنَصَّرَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ يَكْتُبُ الْكِتَابَ الْعِبْرَانِيَّ، فَيَكْتُبُ مِنْ الإِنْجِيلِ بِالْعِبْرَانِيَّةِ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكْتُبَ، وَكَانَ شَيْخًا كَبِيرًا قَدْ عَمِيَ.فَقَالَتْ لَهُ خَدِيجَةُ: يَا ابْنَ عَمِّ اسْمَعْ مِنْ ابْنِ أَخِيكَ.فَقَالَ لَهُ وَرَقَةُ: يَا ابْنَ أَخِي مَاذَا تَرَى؟فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَبَرَ مَا رَأَى.فَقَالَ لَهُ وَرَقَةُ: هَذَا النَّامُوسُ الَّذِي نَزَّلَ اللَّهُ عَلَى مُوسَى، يَا لَيْتَنِي فِيهَا جَذَعًا، لَيْتَنِي أَكُونُ حَيًّا إِذْ يُخْرِجُكَ قَوْمُكَ.فَقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ": أَوَمُخْرِجِيَّ هُمْ؟ قَالَ: نَعَمْ، لَمْ يَأْتِ رَجُلٌ قَطُّ بِمِثْلِ مَا جِئْتَ بِهِ إِلاَّ عُودِيَ، وَإِنْ يُدْرِكْنِي يَوْمُكَ أَنْصُرْكَ نَصْرًا مُؤَزَّرًا. ثُمَّ لَمْ يَنْشَبْ وَرَقَةُ أَنْ تُوُفِّيَ وَفَتَرَ الْوَحْيُ.
Diriwayatkan dari Aisyah, Ummul mukminin ra. dia berkata; Awal mula wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah saw. berupa mimpi yang benar. Ketika itu Rasulullah saw. mendapatkan mimpi yang benar seterang cahaya pagi, kemudian beliau senang berkhalwat (menyepi). Beliau berkhalwat di gua Hira untuk beribadah selama beberapa malam sebelum beliau kembali kepada keluarganya. Rasulullah saw. membawa perbekalan makanan untuk berkhalwat, lalu beliau pulang menemui Khadijah untuk mengambil perbekalan lagi, sehingga ketika berada di dalam gua Hira beliau tiba-tiba mendapat wahyu. Beliau didatangi malaikat yang mengakatan “Bacalah!” Rasulullah saw menjawab, “Aku tidak bisa membaca”. Kata Rasulullah saw: “Lalu malaikat itu memelukku keras-keras sehingga nafasku terasa sesak, kemudian dia melepaskanku, lalu dia katakan lagi, “Bacalah!” Aku menjawab “Aku tidak bisa membaca”. Dia memelukku lagi lagi (kedua kalinya) dengan keras sehingga nafasku terasa sesak, lalu dia melepaskanku, kemudian dia membacakan, “Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah! Tuhanmulah yang maha pemurah”, (QS.Al-laq: 1-3)Kemudian Rasulullah saw. pulang membawa wahyu dengan hati yang penuh ketakutan. Beliau menemui Khadijah binti Khuwaylid ra. Kata beliau, “Selimutilah aku! Selimutilah aku” Maka keluarga Nabi saw. menyelimutibeliau sehingga rasa takut beliau hilang. Beliau ceritakan kepada Khadijah peristiwa yang telah beliau alami. Kata beliau, “Aku takut akan terjadi sesuatu pada diriku”. Khadijah menjawab. “Demi Allah, tidak akan terjadi apa-apa. Allah tidak akan membuatmu hina, karena engkau selalu menyambung sanak kerabat, menolong fakir miskin, menghormati tamu dan membantu orang-orang yang tertimpa musibah”.Khadijah mengajak Nabi saw. pergi untuk menemui Waraqaoh bin Naufal bin Asad bin Abdul ‘Uzza, sepupu Khadijah. Waraqoh adalah orang yang beragama Nasrani pada masa Jahiliyah dan pernah menulis kitab Injil dalam bahasa Ibrani sebanyak yang dikehendaki oleh Allah. Ketika itu Warakahsudah tua dan buta. Kata Khajdijah, “Hai sepupuku! dengarlah kata sepupumu ini (Muhammad) ini!” Waraqah bertanya kepada Nabi asw., “Hai sepupuku! Apa yang kau alamai, lalu Waraqah mengatakan apa yang telah kau alamai, Rasulullah menuturkan kepada Waraqah apa yang telah beliau alamai, lalu Waraqah mengatakan kepada beliau, “Dia itu An-Namus (Jibril) yang juga telah diutus oleh Allah kepada Nabi Musa. Betapa seandainya aku masih muda dan masih hidup ketika nanti kaummu mengusirmu!” Rasulullah saw, bertanya, “Apakah mereka akan mengusirku?” Waraqah menjawab, “Ya. Tidak ada laki-laki yang menyampaikan wahyu seperti yang kau bawa ini melainkan akan dimusuhi. Seandainya aku masih hidup ketika nanti kau diusir niscaya aku akan membelamu dengan segenap kemampuanku”.Tidak lama kemudian Waraqah wafat dan wahyu pun tidak turun dalam beberapa waktu.
(HR. Bukhari, hadits no.3)
Keterangan HADITS :
قوله: "فيتحنث" هي بمعنى يتحنف، أي يتبع الحنفية وهي دين إبراهيم(Keterangan "فيتحنث" dengan menggunakan makna يتحنف artinya pengikut agama HANAFIYYAH yakni agama nabi Ibrahim As.Fath al-Baari I/23
وما الحنيف قال دين إبراهيم لم يكن يهوديا ولا نصرانيا وكان لا يعبد إلا الله
Apakah yang dimaksud Haniif ?Ialah agama nabi Ibrahim As. Yang bukan agama Yahudi ataupun Nashrani, pengikut haniif tidak menyembah kecuali hanya pada Allah.
Dalaail an-Nubuwwah Li Ismaa’iil I/81
الحنيف المستقيم على الحق ، والأحنف هو المستقيم في حلقة الرِّجْل ، ويسمى مائل القَدَم بذلك على التفاؤل وإبراهيم عليه السلام كان حنيفاً لا مائلاً عن الحق ، ولا زائغاً عن الشرع ، ولا مُعَرِّجاً على شيء وفيه نصيب للنفس ، فقد سَلَّم مَالَه ونَفْسَه ووَلدَه ، وما كان له به جملةً - إلى حكم الله وانتظار أمره .
HANIIF adalah orang yang konsekuen dengan agamanya.. Dan Ibrahim As. Adalah orang yang haniif tidak melenceng dari kebenaran , tidak melenceng dari syariat dan memenuhi keinginan-keinginan nafsunya, ia rela berkorban menyerahkan hartanya, nyawanya dan anaknya demi menetapi hukum Allah.
Tafsiir alQusyairy I/330
{ بَلْ مِلَّةَ إبراهيم حَنِيفًا } أي مخالفاً لليهود والنصارى منحرفاً عنهما ، وأما المفسرون فذكروا عبارات ، أحدها : قول ابن عباس والحسن ومجاهد : أن الحنيفية حج البيت . وثانيها : أنها اتباع الحق ، عن مجاهد . وثالثها : اتباع إبراهيم في شرائعه التي هي شرائع الإسلام . ورابعها : إخلاص العمل وتقديره : بل نتبع ملة إبراهيم التي هي التوحيد عن الأصم قال القفال : وبالجملة فالحنيف لقب لمن دان بالإسلام كسائر ألقاب الديانات ، وأصله من إبراهيم عليه السلام .
“Bahkan agama Ibrahim adalah Haniif” yang berbeda dengan orang yahudi ataupun Nashrani, menyalahi keduanya.Menurut beberapa pendapat Ulama tafsiir tentang HANIIF1. Pendapat Ibn Abbas, al-Hasan al-Basyri dan Mujahid, haniif menjalani ibadah haji di Baitullah2. Mengikuti kebenaran3.Mengikuti syariat-syariat Ibrahim As. Yang berarti syariat-syariat Islam4. Mengikhlaskan amal perbuatan dan takdirnya yang inti amal perbuatannya mengikuti syariat Nabi Ibrahim yakni Tauhid
Menurut al-Qaffal “Haniif adalah julukan bagi mereka yang mengikuti ajaran Islam yang asal ajarannya dari Nabi Ibrahim As.
Tafsiir ar-Rooziy II/370
أن الحنيف اسم لمن دان بدين إبراهيم عليه السلام ومعلوم أنه عليه السلام أتى بشرائع مخصوصة ، من حج البيت والختان وغيرهما ، فمن دان بذلك فهو حنيف ، وكان العرب تدين بهذه الأشياء . ثم كانت تشرك ، فقيل من أجل هذا : { حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ المشركين
Haniif adalah nama julukan bagi orang yang mengikuti agama Ibrahim As. Yang seperti telah maklum bhwa beliau datang dengan membawa syariat dari Allah SWT, seperti Haji, Khitan dsb,Orang yang beragama demikian disebut HANIIF, adalah orang-orang arab beragama semacam ini namun kemudian mereka syirik karena Allah berfirmn “Ibrahim adalah haniif dan tidak tergolong orang-orang yang musyrik”.
Tafsiir ar-Rooziy II/371
قال أبو العالية : الحنيف الذي يستقبل البيت في صلاته
Abu ‘Aaliyah berkata “Haniif adalah orang yang saat shalatnya menghadap kiblat”Tafsiir ar-Rooziy VI/354
و « الحنيف » : المستقيم في الدِّين ، أو المائل إلى الحق بالكلية .
Haniif adalah orang yang lurus dalam agamanya atau condong pada kebenaran secara keseluruhan.
Tafsiir alQusyairy IV/220
الحنيف المائلُ إلى الحق عن الباطل في القلبِ والنَّفْسِ ، في الجهر وفي السِّرِّ ، في الأفعال وفي الأحوال وفي الأقوال { غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ } : الشِّركُ جَلِيٌّ وخَفِيٌ .
Haniif adalah orang yang condong pada kebenaran jauh dari kebatilan dalam hati dan nafsunya baik saat dalam kondisi terang-terangan atau menyendiri, dalam perbuatan, haliyah dan ucapan serta tidak musyrik baik syirk yang jelas atau samar.
Tafsiir alQusyairy V/195
Wallaahu A’lamu Bis showaab
SHALAT NABI MUHAMMAD SEBELUM ISRO' MI'ROJ
فائدة ذهب جماعة إلى أنه لم يكن قبل الإسراء صلاة مفروضة الا ما كان وقع الأمر به من صلاة الليل من غير تحديد وذهب الحربي إلى أن الصلاة كانت مفروضة ركعتين بالغداة وركعتين بالعشي وذكر الشافعي عن بعض أهل العلم إن صلاة الليل كانت مفروضة ثم نسخت بقوله تعالى فاقرءوا ما تيسر منه فصار الفرض قيام بعض الليل ثم نسخ ذلك بالصلوات الخمس
Al-Hafidz Ibn Hajar al-'Asyqalaany berkata :"Segolongan Ulama memilih tidak terdapatnya shalat fardhu sebelum Isro' kecuali sebatas shalat-shalat yang terdapat perintah menjalankannya seperti shalat malam yang dikerjakan tanpa dibatasi,
al-Harby shalat sebelum Isro' diwajibkan dikerjakan dengan dua rakaat dipagi hari dan dua rakaat di sore hari,
Imam Syafi'i menuturkan dari sebagian Ahli Ilmu bahwa shalat malam awal mulanya shalat malam diwajibkan kemudian dinaskh (dihapus hukumnya) dengan firman Allah "maka bacalah yang gampang darinya" maka jadilah shalat wajib adalah menjalani shalat disebagian malam yang kemudian kewajibannya pun dinaskh dengan shalat lima waktu".
Fath al-Baari I/465 

      sumber tulisan:
  1. http://www.piss-ktb.com/
  2. http://www.akhirzaman.info/
  3. Abu Bakar Jabir Al Jazairi, Ensiklopedi Muslim – Minhajul Muslim, Jakarta: Darul Falah 2003, hal 298
  4. Ibid., 299
  5. Ibid.,

Rabu, 12 Juni 2013

Teknis Membuat Mahar Uang

Teknis Membuat Mahar uang
  1. Semakin banyak jumlah uang, maka semakin dapat dibuat masjid dengan bentuk komplek dan menarik, semakin sedikit maka gambar masjid akan semakin sederhana.
  2. Lebih cantik dan indah membuat desain masjid dengan uang kertas dari pada uang logam, hanya saja jika menggunakan uang logam, masjid yang dibuat bisa tampak lebih klasik.
  3. Jika uang kertas jumlahnya banyak, maka bentuk susunan uang adalah digulung kecil-kecil sebelum ditata. Jika jumlahnya sedikit maka di lilipat dengan ukurang agak besar.
  4. Desain terlebih dahulu masjidnya dengan maket sederhana di tempat pigura dengan ukuran yang direncanakan.
  5. Pisahkan uang berdasarkan kelompok jumlah / warna.
  6. Susun uang pada maket yang sudah didesain sehingga susunan telah membentuk masjid yang cantik dan menarik.
  7. Jika dirasa cukup, maka tempelkan uang secara permanent menggunakan slotip bening dibagian atas dan bawah dengan kuat “kencang”.
  8. Beri ornament dan hiasan disekitar masjid seperlunya, jangan terlalu rame dan fokuskan terhadap masjid agar tampak pandangan utamanya adalah ke masjid. 



     



    Selain mudah dibuat mahar uang hias ini memiliki beberapa kelebihan lainnya, seperti : 
    1. Bentuk hiasan yang bisa diciptakan tidak terbatas.
    2. Dapat dikombinasikan dengan bahan lainnya sesuai keinginan.
    3. Bahan umum yang dibutuhkan sangat mudah di-dapat-kan.
    4. Bahan yang digunakan relatif murah.
    5. Dapat saja menggunakan aneka jenis mata uang baik dari besarannya hingga jenisnya.
    6. Waktu yang dibutuhkan untuk pengerjaan mahar uang hias relatif cepat, bahkan untuk kreasi tertentu hanya dibutuhkan kurang dari satu hari pengerjaan.
    7. Mahar uang hias sudah pasti dapat digunakan sebagai salah satu hiasan di rumah.
    8. Awet dan tahan lama, menjadikannya sebagai penanda yang dapat di-ingat akan hari pernikahan.
    9. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, mahar uang hias juga dapat di-”uang”-kan kembali.
    10.  Penggunaan mata uang tertentu selain rupiah memungkinkan terjadinya penambahan nilai mata uang akibat fluktuasi di pasar uang.
    11. Penggunaan uang koin dari bahan emas juga dapat menjadi investasi, nilai emas yang selalu naik membuat mahar uang hias akan berharga puluhan kali bahkan ratusan kali setelah masa waktu tertentu.      






































      Demikianlah, jika selama ini kita mengenal mahar pernikahan berbentuk perhiasan emas, uang dan seperangkat alat sholat atau yang belakangan tengah tren adalah mahar uang hias.
      Sedikit catatan tentang penggunaan untuk penggunaan mata uang asing seperti Dinar dan Dirham. Dinar emas dan dirham perak mempunyai manfaat dalam jangka waktu yang panjang dikarenakan sifat nominalnya yang tidak tergerus inflasi. Jadi semisal mahar dinar dan dirham ini disimpan, baik dalam lemari maupun dibuat sebagai hiasan cinderamata ber-frame, maka sewaktu-waktu perlu untuk diuangkan nilainya masih tetap tinggi dan menyesuaikan harga emas dan perak pada saat itu. Hal ini tentu berbeda dengan mahar uang hias yang umum saat ini. Jika semisal beberapa tahun yang akan datang perlu uang dan akan menggunakan uang mahar ini, maka nilainya dapat dipastikan telah meluruh lebih dari separuhnya karena gerusan inflasi.

      sumber tulisan : http://mudahmenikah.wordpress.com/

      sumber gambar: http://www.oeniquewedding.com, souvenirdantas.com, dll

Selasa, 30 April 2013

bersyukur itu nikmat


Allah SWT berfirman dalam QS. Adz-Dzariyyat (51): 21 “dan juga pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?”

Coba kita sisihkan waktu sejenak untuk bersyukur atas hal-hal baik dalam hidup anda. Renungkan tentang apa yang telah kita capai, orang-orang yang selama ini menyayangi dan memperhatikan kita, pengalaman yang telah kita dapatkan, keahlian dan minat yang kita miliki, apa yang kita yakini, dan hal-hal terindah yang telah terjadi dalam hidup kita.

Seringkali kita menginginkan kehidupan yang sempurna tanpa memahami bahwa kita perlu untuk merubah diri sendiri, membuat apa yang kita miliki lebih bernilai dan berguna menjadi bekal untuk menjalani perantauan yang panjang dalam perjalanan menuju kampung abadi nanti.


Jika kamu merasa pekerjaan anda sangatlah berat, bagaimana dengan dia??





Bila Anda merasa gaji anda sangat sedikit, bagaimana dengan anak yg malang ini??

 



Jika Kamu merasa belajar adalah sebuah beban, contohlah semangat dia..





Jika kamu sempat merasa putus asa, ingatlah orang ini!

 



Pantaskah kita mengeluh tentang makanan disaat ia sedang membayangkan makan happy meal??





Jika Kamu merasa hidup Kamu sangat menderita, apakah Kamu juga merasakan penderitaan seperti orang ini??





Jika Kamu merasa hidup Kamu tidak adil, bagaimana dengan dia??





Di saat kita kecil dimanja dan di sayang, manjakah mereka??





Tidakah merasa bersalah kita masih selalu tidak mendengarkan bahkan melawan ibu kita?




Pahamkah kita dengan potensi yang kita miliki? Apakah kita sudah membuka bungkusan potensi yang Allah hadiahkan khusus untuk kita dan memolesnya untuk kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat? ataukah mungkin sebaliknya untuk kehidupan yang lebih buruk dan mudharat?

Terkadang kesadaran akan potensi diri sering terlambat muncul sementara usia serta kondisi sudah tdk sesuai dan tidak memadai lagi. Untuk unjuk kemampuan hingga diakui prestasinya hingga dihargai terkadang butuh waktu sebentar, tetapi persiapan untuk itu bisa sangat lama.

Bagaimana mungkin kita mendapatkan hal-hal yang lebih besar bila kita tidak mensyukuri atas yang kita telah miliki sekarang? Semuanya hanya bisa dimulai dengan apa yang kita telah miliki sekarang dan mensyukurinya... coba tengok diri kita, lihat keluarga kita, lihat tetangga kita, lihat teman-teman kita, lihat saudara-saudara kita apakah mereka menyayangi kita dan coba kita lihat lebih jauh lagi bagaimana kebesaranNya dan kekuasaanNya....

Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah: 152 “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)Ku”. Dan dalam QS Az-Zumar: 66, “Karena itu, maka hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur”.

Esensi syukur ada pada amaliah perbuatan (tindakan nyata) sehari-hari. Bentuk implementasi dari rasa syukur banyak macamnya bisa ucapan lisan yang bermanfaat seperti berkata hanya yang baik dan benar, zikir, do'a dan da'wah dan ucapan hati seperti iman kepada Allah, malaikat, kitab, rasulnya dan qada dan qadar dilengkapi dengan amaliah perbuatan seperti shalat, puasa, zakat dan haji bila mampu serta segala kebaikan yang dilakukan karena Allah ataupun amaliah hati seperti sabar, ikhlas dan tawakal adalah implementasi syukur.

Sekarang adalah bagaimana kita memahami dan mengembangkan potensi yang kita miliki dan meyakini yang Allah telah anugerahkan pada kita, dengan mengamalkannya sehingga tidak hanya bermanfaat untuk kita tetapi juga buat orang lain. Jika segala karunia Allah SWT yang terbentang luas dimanfaatkan dengan baik untuk kebaikan bersama dengan senantiasa mengacu kepada aturan Allah SWT, Sang Khalik, maka tidak mustahil, Allah SWT akan menurunkan rahmat dan kebaikanNya tidak hanya di hari akhir nanti tetapi juga langsung kita terima tunai di dunia ini.

Ya Allah ampunilah kami mahluk yang jarang bersyukur.....

 oleh:
  http://www.facebook.com/pages/Indah-NYA-Ayat-Ayat-Al-Quran/154629551225834

PRODUK-PRODUK BANK SYARI’AH

         Pada sistem operasi  bank syari‟ah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan. 

        Secara garis besar, pengembangan produk bank syari‟ah dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
1.  Produk Penghimpunan Dana 
2.  Produk Penyaluran Dana 
3. Produk Jasa  
1.    Produk Penghimpunan Dana
a.    Wadiah 
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Secara umum wadiah terdiri dari dua jenis, yaitu : 
1)   Yad al amanah, yang diterapkan pada produk simpanan yang tidak sering ditarik atau dipakai, seperti safedeposit box. 
2)   Yad dhamanah, ditetapkan pada rekening giro. 
b.    Al Musyarakah 
Al Musyarakah adalah akad kerjasama  antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Al musyarakah terdiri dari dua jenis, yaitu : 
1)   Musyarakah kepemilikan, tercipta  karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan  suatu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata, dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut. 
2)   Musyarakah akad, tercipta dengan  cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan sepakat untuk berbagi keuntungan ataupun kerugian. 

Aplikasi Al Musyarakah dalam perbankan syari‟ah berupa :  Pembiayaan proyek, Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank. 
c.    Al Mudharabah 
Al Mudharabah adalah akad kerjasama  usaha antara dua pihak dimana pihak pertama ( shahibul maal ) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang tertuang dalam kontrak , sedangkan apabila menderita kerugian ditanggung oleh pemilik modal sepanjang kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kelalaian pengelola. Seandainya kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalaian atau kecurangan pengelola, maka pengelola  harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 
Jenis-jenis mudharabah yaitu : 
Mudharabah Muthlaqah 
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib (pengelola) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Mudharabah Muqayyadah 
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang dibatasi dengan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha.
 
Aplikasi mudharabah dalam perbankan syari‟ah meliputi : 
Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan untuk : 
1)   Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan
khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya.
2)   Deposito biasa, dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu. 

Pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja untuk perdagangan dan jasa. Investasi khusus, yang disebut juga mudharabah muqayyah, dimana sumber dana khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal. 
2.    Produk Penyaluran Dana 
 
Jual Beli 
Bai’al Murabahah 
Bai’al Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Bai’al Murabahah penjual harus memberitahukan harga produk yang ia  beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai imbalannya. Bai’al murabahah diterapkan pada pembiayaan untuk pembelian barang-barang inventory, baik produksi
maupun konsumsi. Dalam hal ini bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Bank dan nasabah harus menyepakati harga pokok, keuntungan, dan jangka waktu, kemudian bank membelikan barang yang dipesan dan  diberikan kepada nasabah. Nasabah kemudian mengangsurnya sesuai harga dan jangka waktu yang disepakati. 

Bai’ as Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Saat barang diserahkan kepada bank oleh produsen (pabrik/toko) maka bank akan menjualnya kepada nasabah secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah yang ditambah keuntungan. Bila bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Bila bank menjual secara cicilan, maka bank dan nasabah harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad.

Bai’al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang kemudian berusaha untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati melalui orang lain dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat
atas harga dan sistem pembayarannya.
3.    Produk Jasa 
Disamping produk-produk pembiayaan, bank syari‟ah juga mempunyai produk-produk jasa yang berdasarkan akad syari‟ah, yaitu : 
a.    Wakalah 
Prinsip perwakilan yang diterapkan dalam bank syari‟ah dimana bank sebagai wakil dan nasabah sebagai pemberi mandat (muwakil). Prinsip ini diterapkan untuk pengiriman uang atau  transfer, penagihan, dan  letter of credit (L/C). Sebagai imbalan bank mendapatkan fee atas jasanya terhadap nasabah. 
b.    Kafalah 
Prinsip peminjaman dimana bank bertindak sebagai peminjam (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang di pinjami (makfulah). Sebagai imbalan bank mendapatkan bayaran atas jasanya terhadap nasabah. Aplikasi dalam perbankan biasanya digunakan untuk membuat garansi suatu proyek  (performance bonds), partisipasi dalam tender  (tender bonds), atau pembayaran lebih dulu  (advance payment bonds). 
c.    Hawalah 
Prinsip pengalihan utang, dimana bank bertindak sebagai penerima pengalihan piutang (muhal’alaih) dan nasabah bertindak sebagai pengalih piutang (muhil).30 Sebagai imbalan bank memperoleh upah pengalihan dari nasabah. Aplikasi dalam perbankan, hawalah diterapkan dalam fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur (post dated check).
d.   Rahn 
Ar-Rahn terbagi menjadi dua yaitu : 
1)      Sebagai jaminan pembiayaan, bank menyertai pembiayaan kepada nasabah yang dimungkinkan diambil jaminan seperti Bai’al Murabahah dan Bai’as Salam. Dalam hal ini bank tidak menahan jaminan secara fisik, tetapi hanya surat-suratnya saja.
2)      Sebagai produk, bank dapat menerima jaminan dan menahannya, misalnya dalam bentuk emas dan barang kecil yang bernilai lainnya untuk pinjaman yang diberikan dalam jangka pendek. 
e.    Qardh 
Diterapkan untuk pinjaman kepada nasabah yang mengelola usaha sangat kecil. Untuk pembiayaan ini dananya diambilkan dari dana sosial seperti zakat, infaq, dan sadaqoh. Jika nasabah mengalami musibah dan tidak dapat mengembalikan, maka bank dapat membebaskannya. 



DAFTAR PUSTAKA
Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta, Ekonisia, 2003
Muhammad Syafe‟i Antonio , Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Cetakan ke-4, Gema Insani Press: Jakarta, 2001.


Senin, 29 April 2013

HUKUM BUNGA BANK


Bunga sebagai terjemahan dari kata interest. Secara istilah sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan, bahwa “interest is a charge for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned” bunga adalah tangguhan pada pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan persentase dari uang yang dipinjamkan. Sedangkan kata riba sama dengan ziyadah, berarti bertumbuh, menambah atau berlebih. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara‟. Riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa Inggris sebagai “ usury” yang artinya “ the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest” sementara ulama fikih mendefinisikan riba dengan kelebihan harta dalam
suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya. Jadi terlihat jelas bahwa “ interest” dan “usury” pada hakekatnya adalah sama. Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba
qardh dan riba jahiliyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli, terbagi menjadi
riba fadhl dan riba nasi’ah.
 
  1. Riba qardh Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh)
  2. Riba jahiliyah 
    Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
  3. Riba fadhl 
    Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.    
  4. Riba nasi’ah 
    Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Al Qur‟an dan sunnah dua sumber pokok hukum Islam, melarang keras adanya bunga karena kezalimannya. Tetapi beberapa orang islam terpelajar yang silau oleh pesona lahiriah peradaban Eropa mengatakan bahwa yang dilarang Islam adalah riba bukan bunga. Mereka berpendapat bahwa bunga yang dibayarkan pada pinjaman investasi dalam kegiatan produksi tidak bertentangan dengan hukum Al Qur‟an karena hukum ini hanya mengacu pada riba yaitu pinjaman yang bukan untuk produksi di masa pra Islam. Pada masa itu orang tidak mengenal pinjaman produksi dan pengaruhnya pada perkembangan ekonomi. 
Dalam hal ini mereka yang mengajukan teori bunga tampaknya mengabaikan Al Qur‟an yang merupakan firman Allah terakhir sebagai pedoman manusia. Al Qur‟an adalah undang-undang segala zaman, dan ma‟rifat Tuhan yang terwujud padanya tidak dapat digantikan oleh praktek ekonomi bunga pada pinjaman produksi yang diketahui pada zaman ini, atau zaman lainnya. Sesungguhnya, perbedaan antara pinjaman produktif dan tidak produktif adalah perbedaan tingkat, bukan perbedaan jenis. Menyebut riba dengan nama bunga tidak akan mengubah sifatnya, karena bunga adalah suatu tambahan modal yang dipinjam, karena itu ia adalah riba baik dalam jiwa maupun peraturan hukum
Islam. Di antara tanda keadilan adalah haramnya bermuamalah dengan riba. Al-Qur‟an mengisyaratkan bahwa Allah dan Rosul-Nya memerangi pelaku-pelakunya. 
 
 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al–Baqarah : 275) 
                                                   
“hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (QS. Al-Baqarah : 278) 

 “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kamu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya (QS. Al-baqarah : 279)

 Ayat ini membuktikan bahwa dasar pelarangan riba ialah terdapatnya unsur kezaliman pada kedua belah pihak. Maka dengan dihapuskannya riba, kezaliman itu hilang sebagai mana dinyatakan oleh ayat itu, “tidak dianiaya dan tidak menganiaya”.  
Hampir semua majelis fatwa ormas Islam berpengaruh di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, telah membahas masalah riba. kedua organisasi tersebut memiliki lembaga ijtihad, yaitu majelis tarjih muhammadiyah dan lajnah bahsul masa‟il Nahdlatul Ulama. Keputusan kedua lembaga ijtihad tersebut yang berkaitandengan riba dan membungakan uang adalah:
                                              
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah 

Majelis tarjih telah mengambil keputusan mengenai hukum ekonomi atau keuangan di luar zakat, meliputi masalah perbankan (1968 dan 1972), Dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa kebolehan bunga bank masih tergolong musytabihat (dianggap meragukan).

2. Lajnah Bahsul Masa‟il Nahdlatul Ulama
 
Mengenai bank dan pembungaan uang, Lajnah memutuskan hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini. 
  1. Haram, sebab termasuk utang yang di pungut rente. 
  2. Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat. 
  3. Syubhat, (tidak tentu halal haramnya), sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya.
 
Dalam konsep perbankan syariah, konsep bunga mendapat kritikan keras. Bunga dipandang tidak adil, mengingat bunga menghilangkan keterkaitan antara untung rugi dengan resiko.  Dalam konsep konvensional, bank harus menanggung keuntungan nasabah penyimpan apapun yang terjadi dengan
kinerja usahanya. Resiko kegagalan usaha yang menyebabkan bank merugi misalnya, tidak dapat dijadikan rasio untuk tidak membayar bunga simpanan sebagaimana dijanjikan sebelumnya dan sebaliknya, nasabah debitur dengan kebutuhan apapun yang telah difasilitasi dengan kredit harus tetap membayar kewajiban bunga kepada bank, tanpa dapat mengemukakan alasan apapun
berkenaan dengan resiko untung rugi bisnisnya.
Bila bunga merupakan model manfaat yang tidak diperkenankan secara syariah, maka manfaat apakah yang bisa diambil para pihak dalam transaksi perbankan. Memang tidak ada peraturan yang sekaligus mengatur mengenai penghapusan bunga, melainkan telah memberi tempat tumbuhnya alternatif selain bunga. Dimana dalam ketentuan pasal 1 butir 25 huruf (a) UU No. 21 Tahun 2008 secara eksplisit dinyatakan adanya frasa “ imbalan atau bagi hasil” sebagai manfaat yang bisa diambil bank dari skema pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Dari pasal 1 tersebut, maka pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berupa transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah, transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik, transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’, transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan transaksi sewa-
menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk  mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. 
                                                
    Di dalam PBI No.7/ 4/PBI/2005 pasal 2 ayat (3) juga menyatakan bahwa bukan saja sistem bunga yang tidak boleh ada dalam transaksi syariah, melainkan juga transaksi yang mengandung hal-hal berikut ini: 
  1. Gharar, yaitu transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan.
  2. Maysir, yaitu transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung-untungan atau spekulatif yang tinggi.
  3. Riba, yaitu transaksi dengan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam  secara batil atau bertentangan dengan ajaran Islam.
  4. Zalim, yaitu tindakan atau perbuatan yang menyebabkan kerugian. 
  5. Risywah, yaitu tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi.
  6. Barang haram dan maksiat, yaitu barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam.  Fatwa  Majelis Ulama Indonesia No.1 Tahun 2004 tentang bunga menyatakan bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasullullah SAW, yakni riba nasi‟ah. dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                


DAFTAR PUSTAKA

Karnaen Perwaatmadja, “Apakah Bunga sama dengan Riba?”, Kertas Kerja Seminar Ekonomi Islam, Jakarta : LPPBS, 1997
Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2002
Muhammad Syafe‟i Antonio , Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Cetakan ke-4, Gema Insani Press: Jakarta, 2001
Muhammad Abdul Mannan, Ekonomi Islam: Teori dan Praktek, PT. Dana Bakti Wakaf, Yogyakarta, 1993
Yusuf Qordhowi. Norma dan Etika Ekonomi Islam, translate Zainal Arifin dan Dahlia Husin, Cetakan ke-1, Gema Insani Press: Jakarta. 1997
Dawam Raharjo, Islam Dan Transformasi Sosial-Ekonomi ,Jakarta, Lembaga Study Agama Dan Filsafat, 1999
Muhammad Syafe‟i Antonio , Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Cetakan ke-4, Gema Insani Press: Jakarta, 2001
 Rifyal Ka‟bah, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta, Universitas Yarsi, 1999                                                                               
Adrian Sutedi, Perbankan Syariah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009
Muhammad  Nadratuzzaman Hosen, Perbankan Syari’ah, Jakarta: Pusat Komunikasi Ekonomi Syari‟ah, 2008